Home KALTIM Ini 3 Poin Hasil Rakor Pemkab Kutim Terkait Kampung Sidrap Pasca Putusan MK
KALTIMKUTIM

Ini 3 Poin Hasil Rakor Pemkab Kutim Terkait Kampung Sidrap Pasca Putusan MK

165

Rakor pembahasan status Kampung Sidrap pasca putusan MK terkait tapal batas Kutim dan Bontang. (FOTO: Bahtiar/Pro Kutim)

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tapal batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, khususnya yang menyangkut wilayah Dusun atau Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim pada Senin (29/9/2025) ini dipimpin langsung Plt Assisten Pemkesra yang juga Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno dan dihadiri perangkat daerah teknis, Kapolres diwakili Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif, perwakilan Badan Kesbangpol M Yusufsyah, Camat Teluk Pandan yang diwakili Kasi Penerintahan Umum dan Pelayanan Publik Abdul Rahim serta para RT perwakilan masyarakat Dusun Sidrap.

Dalam kesempatan itu, Trisno menegaskan bahwa koordinasi ini penting dilakukan agar keputusan MK dapat ditindaklanjuti dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tetap berkomitmen menjaga kondusivitas serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu.

“Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujar Trisno.

Sementara itu, ditambahkan Trisno jika Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti hasil putusan MK, khususnya menyangkut administrasi pemerintahan dan pelayanan dasar bagi warga

Selanjutnya, ia juga menekankan perlunya pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memicu konflik horizontal.

Hasilnya ada tiga poin penting yang dihasilkan dalam rakor ini yakni pertama Pemkab Kutim akan bersurat ke Pemkot Bontang yang ditembuskan Ke Gubernur Kaltim dan Mendagri terkait penataan dan atau penertiban administrasi kewilayahan dan pemutahiran data kependudukan di Dusun Sidrap Desa Martadinata. Kedua yakni Disdukcapil akan melaksanakan layanan jemput bola dengan membuka layanan Adminduk khususnya mutasi kedudukan di 3 titik lokasi Dusun Sidrap pada Bulan Oktober 2025. Serta ketiga yakni, sebelum pelaksanaan jemput bola Adminduk akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan mulai Minggu Pertama Oktober.

Dengan adanya hasil koordinasi, diharapkan polemik terkait tapal batas Kutim dan Bontang dapat diselesaikan secara baik, adil, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.(kopi7/kopi13)

SUMBER: Prokutim

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

ENTERTAINMENTKALTIMNASIONALSPORT

Berbalut Budaya Dayak, MBPKT Asal Kota Bontang Ukir Sejarah Jadi Kampiun Professional Class di TWMC 2025

BONTANG. Prestasi gemilang berhasil ditorehkan oleh Marching Band Pupuk Kaltim (MBPKT) asal...

ADVETORIALKUTIM

Dispora Kutim Gandeng Organisasi Kembangkan Olahraga dan Pemuda

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) sangat serius dalam membina atlet dan pemuda....

KALTIMSAMARINDA

Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur

SAMARINDA. Yayasan Mitra Hijau menggelar workshop hilirisasi untuk memperkuat ekonomi alternatif dan...

ADVETORIALKUTIM

Bupati Kutim Buka Rapat Forkopimcam 2025

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) membuka Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net