Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025 tentang Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Usaha Mikro di Kota Bontang (FOTO: Doc. DPMPTSP)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mengoptimalkan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM serta Koperasi Kelurahan Merah Putih, menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa dorongan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan industri besar yang beroperasi di Bontang memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil. Kemitraan dinilai menjadi instrumen penting agar UMKM memperoleh akses pasar, peningkatan kapasitas, hingga peluang berpartisipasi dalam rantai pasok perusahaan besar.
“Pemkot ingin memastikan UMKM lokal dapat terlibat dalam kegiatan penanaman modal. Melalui surat edaran ini, perusahaan besar didorong membuka ruang kerja sama seluas-luasnya,” jelas Aspiannur.
Surat edaran tersebut mengatur berbagai pola kemitraan yang dapat diterapkan, mulai dari inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, perdagangan umum, keagenan, hingga keterlibatan dalam rantai pasok. Perusahaan juga diperbolehkan memilih bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, usaha patungan, kerja sama operasional, outsourcing, hingga penyediaan sarana dan prasarana.
Setiap usaha besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan melalui OSS dan memprioritaskan kerja sama dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Untuk usaha mikro, perusahaan diminta mengutamakan pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bontang, termasuk UMKM penyandang disabilitas atau yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur. (FOTO: Wi/narasipedia.net)
Aspiannur menegaskan bahwa DPMPTSP tidak hanya mendorong penerapan surat edaran tersebut, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar setiap proses kemitraan berjalan terarah dan memberi dampak nyata bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, kolaborasi antara usaha besar dan UMKM menjadi kunci pemerataan manfaat investasi.
“Kami akan memastikan kemitraan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh bersama industri besar,” ujarnya.
Pelaksanaan kemitraan bersifat berkelanjutan selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Jika perusahaan belum menemukan mitra usaha mikro yang sesuai, kewajiban kemitraan dapat digantikan melalui program CSR yang tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar lokasi usaha.
Pengawasan dan fasilitasi dilakukan oleh DPMPTSP bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), sehingga setiap proses kemitraan dapat terkoordinasi dan berjalan sesuai prinsip saling memperkuat.
PENULIS: Wi