Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)
SANGATTA . Banyak pelaku usaha di Kutai Timur (Kutim) mengaku masih kesulitan memahami mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menjelaskan alur kerja OSS, khususnya terkait sistem berbasis risiko yang menjadi dasar penentuan jenis perizinan tiap usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan bahwa sistem OSS berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat kategori utama: risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kategori inilah yang menentukan seberapa besar kewajiban perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai operasional.
“NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit setelah pelaku usaha melewati klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah NIB muncul, barulah kita melihat jenis risikonya,” ucap Hariyanto, Senin (1/12/2025).
Ia menerangkan bahwa untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB dan sudah diperbolehkan menjalankan usaha tanpa dokumen tambahan. Pada kategori menengah rendah, pelaku usaha membutuhkan dua dokumen: NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan otomatis setelah pengusaha menyatakan pemenuhan komitmen.
Kategori berikutnya memiliki persyaratan lebih ketat. Usaha berisiko menengah tinggi membutuhkan Sertifikat Standar tetapi penerbitannya tidak otomatis, melainkan harus melalui proses verifikasi dari instansi teknis. Sementara itu, usaha berisiko tinggi wajib mengurus izin khusus yang menjadi penentu apakah usaha tersebut dapat beroperasi atau tidak.
“Risiko menengah tinggi perlu sertifikat standar, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki izin. Ini yang menentukan apakah sebuah usaha boleh beroperasi atau belum,” tambahnya.
Hariyanto juga menekankan bahwa sistem OSS telah dirancang untuk bekerja secara otomatis dalam mengarahkan dokumen pelaku usaha ke instansi teknis yang sesuai. Pelaku usaha tidak perlu lagi kebingungan menentukan OPD mana yang harus dituju.
“Sistem OSS sendiri yang menentukan apakah pengajuan itu harus diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, PUPR, atau OPD lainnya. Kami di PTSP hanya bertindak sebagai administrator,” pungkasnya.