BONTANG. Kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berkat laporan dari masyarakat, aparat gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Bontang Utara.
Pria berinisial YP (25) diamankan pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Jalan Selat Lombok, Kelurahan Api-Api. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Unit II Satresnarkoba Polres Bontang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga plastik klip sabu saat penggeledahan awal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang-barang dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasilnya, ditemukan kembali sabu yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, berikut alat isap, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 4,85 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat sangat efektif dalam mencegah peredaran narkoba,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Bontang dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Sumber: Humas Polres Bontang