Home ADVETORIAL DPMPTSP Beberkan Tahapan Izin Reklame Sesuai Perda Baru
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Beberkan Tahapan Izin Reklame Sesuai Perda Baru

349

Reklame yang terpasang di simpang tiga arah menuju Bontang Kuala. (FOTO: Wi/narasipedianet)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memaparkan secara rinci tahapan perizinan reklame yang wajib dipenuhi sebelum media promosi dipasang di wilayah kota. Mekanisme tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa seluruh jenis reklame, mulai dari papan nama toko, banner, baliho, hingga media promosi event wajib melalui alur perizinan resmi. Tidak ada pengecualian, termasuk reklame berukuran kecil atau yang dipasang di bangunan milik sendiri.

“Setiap pemasangan reklame harus melalui permohonan terlebih dahulu di DPMPTSP. Setelah izinnya terbit, barulah pembayaran retribusi dilakukan di Bapenda,” jelas Aspiannur.

Ia menerangkan bahwa proses dimulai dari pengajuan permohonan melalui OSS. Setelah itu, petugas DPMPTSP melakukan verifikasi teknis terkait ukuran, durasi pemasangan, lokasi, dan konten reklame. Jika seluruh persyaratan telah sesuai, diterbitkan Surat Keterangan Retribusi (SKR) sebagai dasar pembayaran.

“Selama belum ada surat keterangannya, reklame tidak boleh dipasang. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha,” tegasnya.

Aspiannur menambahkan, banyak pelanggaran terjadi karena pemilik reklame menganggap media berukuran kecil seperti stiker atau papan mini tidak memerlukan izin. Padahal, seluruh bentuk reklame tetap masuk dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Besar atau kecil, semuanya wajib izin. Jika dipasang tanpa pengajuan OSS atau tanpa dokumen izin, pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa temuan reklame ilegal masih terjadi di lapangan. Untuk itu, pihaknya memperkuat koordinasi dengan OPD teknis dan tim penertiban guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal. Aspiannur berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa prosedur perizinan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi upaya menjaga keselamatan, kerapian, dan estetika kota.

“Kami ingin Bontang lebih rapi dan tertib. Jadi kami minta semua pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANG

Golkar Bontang Gelar Buka Puasa Bersama, Andi Faizal Tekankan Solidaritas dan Pengabdian

BONTANG. Momentum Ramadan 1447 H 2026 menjadi ajang bagi DPD II Partai...

BONTANG

Liga Ramadhan SCL Loktuan Berakhir Meriah, Pos 7 Tumbangkan Juara Bertahan

BONTANG. Suasana malam di Sport Center Loktuan (SCL), Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang...

BONTANG

Semarak Liga Ramadan 2 Forum Jurnalis Bontang, Adu Kemampuan Efootball dan Domino

BONTANG. Forum Jurnalis Bontang (FJB) menggelar Liga Ramadan FJB 2026 sebagai ajang...

BONTANG

PWI Bontang Berbagi dengan Anak Panti, Serahkan Sembako Hasil Donasi Internal dan Relasi

BONTANG. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang menggelar kegiatan bakti sosial dengan...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net