NARASIPEDIA, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda. Tersangka MR ditangkap bersama barang bukti yang mencakup 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan sebuah ponsel merek tertentu.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Pengungkapan kasus narkoba ini dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram. MR sendiri bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda. Saat ini, polisi masih memburu RW yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” pungkas Kombespol Ary Fadli.