Home KUTIM Mahyunadi Soroti Dampak Rencana Penghapusan Bankeu Provinsi
KUTIM

Mahyunadi Soroti Dampak Rencana Penghapusan Bankeu Provinsi

10

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. (FOTO: Ist.)

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kekhawatirannya atas rencana penghapusan skema Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke daerah. Kebijakan ini dinilai berisiko menciptakan kebuntuan pembangunan pada sektor-sektor yang secara regulasi merupakan otoritas provinsi, namun berada di wilayah kabupaten.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menjelaskan, Bankeu selama ini berfungsi sebagai instrumen krusial untuk menjembatani keterbatasan wewenang daerah. Mengacu pada regulasi pembagian urusan pemerintahan, terdapat sektor-sektor tertentu yang tidak dapat didanai oleh APBD kabupaten karena merupakan domain provinsi.

“Misalnya bantuan untuk sektor kelautan dan nelayan. Itu sepenuhnya wewenang provinsi. Jika Bankeu ditiadakan, kami di daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan tersebut meski masyarakat sangat membutuhkan,” ujar Mahyunadi di Sangatta, Kamis (16/4/2026).

Mantan Ketua DPRD Kutim tersebut menekankan bahwa tanpa dukungan pendanaan provinsi melalui Bankeu, pemerintah kabupaten hanya akan menjadi “penonton” terhadap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kewenangan provinsi. Hal ini mencakup infrastruktur jalan provinsi maupun bantuan pertanian skala luas yang bersifat lintas wilayah.

Ia mendorong Pemprov Kaltim untuk mencari formulasi kreatif jika memang bermaksud melakukan restrukturisasi anggaran. Menurutnya, esensi dari dukungan dana tersebut harus tetap ada, apa pun nomenklaturnya.

“Pemerintah provinsi harus memikirkan bagaimana mengubah Bankeu ini menjadi format baru tanpa menghilangkan substansinya. Apakah dialihkan menjadi belanja langsung atau bentuk lain, yang terpenting program pembangunan di daerah tetap berjalan,” ucap Mahyunadi.

Selain persoalan teknis anggaran, Mahyunadi menyoroti implikasi politis terhadap fungsi reses anggota DPRD. Selama ini, aspirasi konstituen yang diserap melalui reses kerap diakomodasi melalui skema Bankeu.

Jika skema ini dihapus tanpa mekanisme pengganti yang melibatkan usulan legislatif, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan wakil rakyat.

“Aspirasi diserap tiga kali dalam setahun melalui reses. Jika usulan tersebut tidak bisa direalisasikan dalam bentuk program nyata karena ketiadaan pos anggaran, stabilitas kepercayaan publik bisa terganggu,” tambahnya.

Pemkab Kutim berharap skema pendanaan dari provinsi tetap mengalir ke daerah agar pembangunan pada sektor-sektor wajib provinsi di wilayah Kutim tidak terbengkalai. Koordinasi intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menjamin keberlanjutan layanan publik.

SUMBER: Prokutim

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

KUTIM

Pemkab Kutim Desak Pemprov Duduk Bersama Bahas Anggaran BPJS

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. (FOTO: Ist.) SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim)...

KUTIM

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran...

KUTIM

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Kabag Umum Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, saat menyampaikan klarifikasi terkait simpang siur...

KUTIM

Apel Ops Keselamatan Mahakam 2026, Fokuskan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar di Mako Polres Kutim....

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net